PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Thursday, August 13, 2020
REVITALISASI BUMDESA (bag. 1)
REVITALISASI BUMDESA (bag. 1)
Menggagas asa melalui BUMDesa Ds Titik Kec. Semen Kab. Kediri
Revitalisasi BUMDesa merupakan proses kegiatan untuk menghidupkan kembali atau mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan secara maksimal sesuai dengan cita cita dan tujuan awal pendirian dan pembentukan BUMDesa. proses ini juga bisa dilakukan dalam rangka untuk penyesuaian dengan peraturan atau tata perundang- undangan yang baru
revitalisasi kepengurusan BUMDesa (perbup Kab. No. 22 tahun 2017 ttg petunjuk pelaksanaan perda No. 7 Tahun 2017 tentang BUMDesa)
Penasihat dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
-Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa termasuk staf
-pendukungnya/karyawan/tenaga yang di kontrak desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
-Perbup 22 th 2017 pasal 16 ayat 3:Kepengurusan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan berasal dari unsur Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Hikmah :
Perangkat desa bisa lebih optimal dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Pemerintah desa bisa lebih fokus dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat
Kades akan lebih nyaman, aman dan tenang menjalankan roda pemerintahan desa, sekaligus berperan profesionalitas pembina BUM Desa tanpa intervensi aparatur desa yang lain.
Pemerintah desa memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan kapasitas diri dan kapasitas kelembagaan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat
Warga desa memiliki kesempatan yang lebih luas untuk bisa berjuang dan mengabdi di desa
Memberikan peluang regenerasi sehat dan alami kader desa
Menghilangkan sekat kesenjangan antara pemerintah desa dan warga desa
Mengikis dominasi negatif elit desa menjadi partisipatif warga desa
Tersedianya ruang bersama bagi pemerintah desa dan warganya bertemu dalam satu ruang dan waktu menggagas, berdiskusi dan praktek usaha ekonomi desa
Tersedianya media belajar usaha ekonomi profesional bagi semua warga desa
Bum Desa dikelola lebih profesional dan terarah
Bum Desa memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan usaha
Adanya kepastian arah manajemen modal dan organisasi, keuangan, serta alokasi hasil usaha
Organisasi Bum Desa memiliki kepastikan hukum (legalitas) yang kuat
Pemdes bisa mengawasi kegiatan usaha Bum Desa dengan leluasa atau tidak rikuh2 lagi
Manajemen keuangan bisa ditata dan di pertanggungjawabkan secara periodik
Ada kepastikan keamanan posisi aset desa
Hasil usaha BUM Desa terekam dalam catatan traksasi Kas dan Bank
Semua personalia Kepungurusan Bum Desa :
Sebagai bagian dari legalitas berdasarkan pada perbup 22 tahun 2017
memiliki arah kinerja sesuai dengan petunjuk dalam SOP
Memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas dan legal
Memiliki jaminan hukum yang syah dalam setiap melakukan eksekusi transaksi keuangan jika berdasarkan pada SOP yang ada
Memiliki jaminan keamanan yang syah dan pasti terhadap modal, aset dan hasil usaha berjalan
Meminimalisir terjadinya peluang penyimpangan wewenang dan keuangan
Memiliki kepastian kesejahteraan
Ada perlindungan dan jaminan terhadap hak dan kewajiban karyawan
Sebagai petunjuk teknis operasional BUM Desa
Memiliki eksistensi yang jelas dan di akui
Standart Operasional dan Prosedur (SOP) BUM Desa :
SOP Pengeloaan BUM Desa
SOP Pelaksana Operasional Bum Desa
SOP Unit Usaha BUM Desa
SOP Penasehat BUM Desa
SOP Pengawas BUM Desa
Standart perencanaan keuangan BUM Desa
Kesepakatan penyusunan SOP BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa.
SOP BUM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa.
Wednesday, August 12, 2020
WISATA AIR GRONJONG WARITI
WISATA AIR GRONJONG WARITI
Pengelolaan Wisata berkonsep wisata air (Eko-wisata)
Asrep Nyaman dan Menghibur
Ekowisata Air Gronjong Wariti merupakan UNIT USAHA BUMDES Desa Mejono, sehingga pengelolaan sepenuhnya dilakukan secara Swakelola dengan melibatkan Pemerintahan Desa dan Pengurus BUMDES setempat secara transparan dan akuntabel. Mendapat alokasi anggaran dari Dana Desa melalui APBDes tahunan dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Desa sekaligus menunjang Pendapatan Asli Desa Mejono.
Wisata ini merupakan INOVASI murni dari masyarakat desa Mejono yang cerdas dan kreatif dalam mengenali dan mengelola potensi SDA yang ada. Dimana Daerah Aliran Sungai yang kumuh dan tidak terawat diubah menjadi area wisata berkonsep alami atau ekowisata yang mampu bersaing dengan destinasi wisata komersil lainnya.
Debit air yang cukup stabil dan tenang dimanfaatkan untuk pengunjung dapat menikmati PERAHU Sampan, berkeliling menyusuri sepanjang aliran sungai yang tebing kanan-kirinya penuh dengan pohon-pohon bambu yang bersahabat. Bagi yang hoby berenang, tempat ini dapat menjadi sarana olah raga yang teduh dan menyenangkan bagi keluarga. Berenang sambil merasakan sejuknya udara yang sehat dan bernuansa alami.
Untuk para penyuka olahraga Rafting, area ini juga menyediakan perahu Rafting komplit dengan perlengkapan keamanan yang memadai. Olah raga ini sudah dilengkapi dengan SDM instruktur local yang terlatih. Desain lokasi juga dikerjakan oleh tenaga local yang memiliki latar belakang Seni Rupa. Jika pengunjung ingin menguji adrenalin dapat mencoba wahana Flying Fox yang dibuat dan didesain oleh masyarakat sendiri melalui Teknologi Tepat Guna yang sederhana namun kuat dan dijamin keamanannya.
Berbagai wahana menarik lainnya yang ada di kawasan Ekowisata Gronjong Wariti Desa Mejono adalah :
• Area 1000 ikan
• Kolam renang untuk anak2 dan dewasa
• Water land / Waterboom mini
• Taman bermain
• Area bebas untuk wisata kuliner
• Mushola
• Gedung Pertemuan
• Karaoke keluarga
• Wahana kereta kebun
• Motor ATV
• Sampan
• Perahu
• Bebek Dayung
• Bola Air
• Mandi Bola
• Fliying Fox
WISATA AIR GRONJONG WARITI
WISATA AIR GRONJONG WARITI
Pengelolaan Wisata berkonsep wisata air (Eko-wisata)
Asrep Nyaman dan Menghibur
Ekowisata Air Gronjong Wariti merupakan UNIT USAHA BUMDES Desa Mejono, sehingga pengelolaan sepenuhnya dilakukan secara Swakelola dengan melibatkan Pemerintahan Desa dan Pengurus BUMDES setempat secara transparan dan akuntabel. Mendapat alokasi anggaran dari Dana Desa melalui APBDes tahunan dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Desa sekaligus menunjang Pendapatan Asli Desa Mejono.
Wisata ini merupakan INOVASI murni dari masyarakat desa Mejono yang cerdas dan kreatif dalam mengenali dan mengelola potensi SDA yang ada. Dimana Daerah Aliran Sungai yang kumuh dan tidak terawat diubah menjadi area wisata berkonsep alami atau ekowisata yang mampu bersaing dengan destinasi wisata komersil lainnya.
Debit air yang cukup stabil dan tenang dimanfaatkan untuk pengunjung dapat menikmati PERAHU Sampan, berkeliling menyusuri sepanjang aliran sungai yang tebing kanan-kirinya penuh dengan pohon-pohon bambu yang bersahabat. Bagi yang hoby berenang, tempat ini dapat menjadi sarana olah raga yang teduh dan menyenangkan bagi keluarga. Berenang sambil merasakan sejuknya udara yang sehat dan bernuansa alami.
Untuk para penyuka olahraga Rafting, area ini juga menyediakan perahu Rafting komplit dengan perlengkapan keamanan yang memadai. Olah raga ini sudah dilengkapi dengan SDM instruktur local yang terlatih. Desain lokasi juga dikerjakan oleh tenaga local yang memiliki latar belakang Seni Rupa. Jika pengunjung ingin menguji adrenalin dapat mencoba wahana Flying Fox yang dibuat dan didesain oleh masyarakat sendiri melalui Teknologi Tepat Guna yang sederhana namun kuat dan dijamin keamanannya.
Berbagai wahana menarik lainnya yang ada di kawasan Ekowisata Gronjong Wariti Desa Mejono adalah :
• Area 1000 ikan
• Kolam renang untuk anak2 dan dewasa
• Water land / Waterboom mini
• Taman bermain
• Area bebas untuk wisata kuliner
• Mushola
• Gedung Pertemuan
• Karaoke keluarga
• Wahana kereta kebun
• Motor ATV
• Sampan
• Perahu
• Bebek Dayung
• Bola Air
• Mandi Bola
• Fliying Fox
Thursday, August 6, 2020
MONEV DAN PEMBINAAN BUMDESA (bag.1)
MONEV DAN PEMBINAAN BUMDESA (bag.1)
Desa Janti Kecamatan Papar oleh Pemerintah Kecamatan Papar, DPMPD, dan P3MD Kab. Kediri
monev dan pembinaan dilakukan dengan melakukan wawancara diskusi dan melihat serta kroscek pelaporan kegiatan dan keuangan secara langsung terhadap kades selaku penasehat dan pelaksana operasional BUMDesa, serta pemdes Janti
pada prinsipnya monev ini dilakukan untuk kebaikan bersama dengan tetap memperhatikan azas manfaat kemaslahatan dan tujuan pendirian dan pembentukan BUMDesa
monev dan pembinaan ini untuk menemukenali adanya kendala dan hambatan dilapangan yang dipridiksi bisa menghambat tercapainya tujuan program
BUMDesa ini termasuk dalam kategori dasar, adapun permasalahan kelembagaan yang dapat kami sampaikan seperti perangkat kelembagaan bumdesa seperti SOP pengelolaan BUMDesa, SOP pelaksana Operasional, dan SOP pengawas, SOP standart perencanaan keuangan, serta SOP unit usaha BUMDesa belum di temukan, padahal keberadaan SOP SOP ini cukup penting sebagai legalitas dan payung hukum yang bisa menjadi dasar bagi kelembagaan BUMDesa untuk melakukan setiap transaksi kegiatan
selanjutnya juga tidak ditemukan proyeksi perencanaan keuangan seperti proyeksi hasil usaha, proyeksi biaya operasional, dan proyeksi cashflow sebagai legalitas anggaran/budgeting yang bisa ,endasari setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh kelembagaan
maka kemudian menjadi kewajiban bersama untuk segera melengkapi perangkat kelembagaan dan keuangan sebagaimana di sebutkan di atas
dukungan pemerintah desa untuk mefasilitasi ruang dialog diskusi dan pelatihan menjadi sangat dibutuhkan dan mendesak untuk segera direalisasikan sebab BUMDesa tidak akan bisa dikelola secara profesional jika kepengurusan BUMDesa tidak memiliki skill profesional
penciptaan ruang bersama untuk saling mengerti memahami tentang Tupoksi, wewenang dan kewajiban dalam upaya sinergisitas operasional kelembagaan antar alemen dan unit usaha bisa juga dilakukan dalam forum forum rapat rutin minimal satu bulan sekali.
adapun kedepan marilah kita saling meningkatkan kerjasama untuk saling mendukung pengembangan ekonomi perdesaan melalui BUMDesa. (03082020)
Saturday, August 1, 2020
PASAR DESA DIKELOLA BUMDESA KEUNTUNGAN LANGSUNG NAIK 2X LIPAT
PASAR DESA DIKELOLA BUMDESA KEUNTUNGAN LANGSUNG NAIK 2X LIPAT
Pasar desa di desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sudah resmi dikelola BUMDesa
setelah dikelola BUMDesa hasil usaha langsung naik 2x lipat perbulan dari sebelumnya. jika sebelumnya perbulan rata2 memperoleh pendapatan 12 juta hingga 14 juta per bulan, setelah dikelola bumdesa menjadi 24 juta hingga 28 juta perbulan,
banyaknya sektor sumber sumber pendapatan yang seharusnya dapat berfungsi secara optimal kini di garap dan di awasi
sumber pendapatan pasar desa di dapat dari : retribusi harian kios, lapak, bangao/los, parkir, kamar mandi, sewa kios lapak, bango/los dll, branding promosi, her registrasi kios, lapak, bago/los dll
semua kegiatan transaksi retribusi di tandai dengan karcis dan ticket serta dipertanggungjawabkan setiap hari, semua pengurus dan pengawas bumdesa bekerja setiap hari
menurut pengawas BUMDesa pak sutrisno proses transformasi bukannya tidak ada kendala dan hambatan, bahkan harus berhadapan dengan pengelola lama yang sulit menerima dan bekerjasama
akan tetapi dengan tekad dan kerjasama dari para pemangku kepentingan kususnya pemerintah desa semua bisa berjalan dan bisa dikendalikan dengan baik
dengan dikelola BUMDesa semua pendapatan pasar menjadi terkendali dengan terus dilakukan penataan managemen dan penataan keuangan untuk meminimalisir terjadinya loss pendapatan
semoga ini bisa menginspirasi dan menjadi spirit bagi desa desa yang lain untuk mentransformasikan kegiatan pasar desa menjadi unit usaha BUMDesa
Subscribe to:
Posts (Atom)