PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Thursday, August 13, 2020
REVITALISASI BUMDESA (bag. 1)
REVITALISASI BUMDESA (bag. 1)
Menggagas asa melalui BUMDesa Ds Titik Kec. Semen Kab. Kediri
Revitalisasi BUMDesa merupakan proses kegiatan untuk menghidupkan kembali atau mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan secara maksimal sesuai dengan cita cita dan tujuan awal pendirian dan pembentukan BUMDesa. proses ini juga bisa dilakukan dalam rangka untuk penyesuaian dengan peraturan atau tata perundang- undangan yang baru
revitalisasi kepengurusan BUMDesa (perbup Kab. No. 22 tahun 2017 ttg petunjuk pelaksanaan perda No. 7 Tahun 2017 tentang BUMDesa)
Penasihat dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
-Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa termasuk staf
-pendukungnya/karyawan/tenaga yang di kontrak desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
-Perbup 22 th 2017 pasal 16 ayat 3:Kepengurusan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan berasal dari unsur Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Hikmah :
Perangkat desa bisa lebih optimal dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Pemerintah desa bisa lebih fokus dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat
Kades akan lebih nyaman, aman dan tenang menjalankan roda pemerintahan desa, sekaligus berperan profesionalitas pembina BUM Desa tanpa intervensi aparatur desa yang lain.
Pemerintah desa memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan kapasitas diri dan kapasitas kelembagaan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat
Warga desa memiliki kesempatan yang lebih luas untuk bisa berjuang dan mengabdi di desa
Memberikan peluang regenerasi sehat dan alami kader desa
Menghilangkan sekat kesenjangan antara pemerintah desa dan warga desa
Mengikis dominasi negatif elit desa menjadi partisipatif warga desa
Tersedianya ruang bersama bagi pemerintah desa dan warganya bertemu dalam satu ruang dan waktu menggagas, berdiskusi dan praktek usaha ekonomi desa
Tersedianya media belajar usaha ekonomi profesional bagi semua warga desa
Bum Desa dikelola lebih profesional dan terarah
Bum Desa memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan usaha
Adanya kepastian arah manajemen modal dan organisasi, keuangan, serta alokasi hasil usaha
Organisasi Bum Desa memiliki kepastikan hukum (legalitas) yang kuat
Pemdes bisa mengawasi kegiatan usaha Bum Desa dengan leluasa atau tidak rikuh2 lagi
Manajemen keuangan bisa ditata dan di pertanggungjawabkan secara periodik
Ada kepastikan keamanan posisi aset desa
Hasil usaha BUM Desa terekam dalam catatan traksasi Kas dan Bank
Semua personalia Kepungurusan Bum Desa :
Sebagai bagian dari legalitas berdasarkan pada perbup 22 tahun 2017
memiliki arah kinerja sesuai dengan petunjuk dalam SOP
Memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas dan legal
Memiliki jaminan hukum yang syah dalam setiap melakukan eksekusi transaksi keuangan jika berdasarkan pada SOP yang ada
Memiliki jaminan keamanan yang syah dan pasti terhadap modal, aset dan hasil usaha berjalan
Meminimalisir terjadinya peluang penyimpangan wewenang dan keuangan
Memiliki kepastian kesejahteraan
Ada perlindungan dan jaminan terhadap hak dan kewajiban karyawan
Sebagai petunjuk teknis operasional BUM Desa
Memiliki eksistensi yang jelas dan di akui
Standart Operasional dan Prosedur (SOP) BUM Desa :
SOP Pengeloaan BUM Desa
SOP Pelaksana Operasional Bum Desa
SOP Unit Usaha BUM Desa
SOP Penasehat BUM Desa
SOP Pengawas BUM Desa
Standart perencanaan keuangan BUM Desa
Kesepakatan penyusunan SOP BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa.
SOP BUM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa.
Subscribe to:
Posts (Atom)